Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendesa adalah program unggulan yang bertujuan mempercepat pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa melalui pengelolaan Dana Desa dan dukungan dari pendamping desa. Program ini memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola dana secara langsung, dengan pendamping profesional sebagai fasilitator yang membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program-program pembangunan desa secara partisipatif dan sesuai aturan.
Tujuan utama P3MD
- Meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.
- Memanfaatkan sumber daya yang ada di desa secara optimal melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang terencana
Regulasi: Program ini berjalan sesuai dengan regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.
Dana Desa: P3MD mendukung pemanfaatan Dana Desa sebagai salah satu instrumen utama untuk perbaikan dan pemerataan pelayanan publik, peningkatan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan di desa.
Pelibatan masyarakat: Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal.
Monitoring dan evaluasi: Proses pemantauan terus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan dana dan pencapaian tujuan program berjalan secara akuntabel
.png)